Lomba Cipta Jingle Banda Aceh 2015

Lomba Jingle Banda Aceh 2015

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Dewan Kesenian Banda Aceh mengadakan Lomba Cipta Jingle Banda Aceh 2015, sebuah even yang direncanakan akan digelar tahunan dengan tujuan untuk menjaring karya musisi yang akan digunakan di dalam even-even promosi Kota Banda Aceh di tahun 2016 nanti.

Lomba cipta jingle yang telah diluncurkan pada penutupan Festival Kopi dan Teh Nusantara 2015, 8 November 2015 yang lalu di Taman Sari, untuk pertama kali mengusung tema ”Yuk jalan-jalan ke Banda Aceh”, dengan tujuan mempromosikan potensi wisata di Kota Banda Aceh melalui lagu.

Keikutsertaan peserta dapat dilakukan dengan mendownload formulir pendaftaran yang bisa diunduh di bagian bawah laman ini, dan melengkapi persyaratan-persyaratannya. Batas waktu pengiriman karya tanggal 26 November 2015 pukul 17 WIB secara online melalui email ke dewankesenianbandaaceh@gmail.com, atau mengantar langsung dalam bentuk CD ke Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Banda Aceh, Jl. Sultan Iskandar Muda, Ulee Lheue Banda Aceh.

Juri akan memilih 3 (tiga) pemenang dengan total hadiah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan piagam, dimana Juara 1 akan mendapatkan Rp. 5 juta, Juara 2 mendapat Rp. 3 juta, dan Juara 3 mendapat Rp. 2 Juta.

Pengumuman pemenang akan dilaksanakan pada penutupan acara Festival Seni dan Budaya Islami tanggal 29 November 2015 bertempat di AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, dan akan diumumkan juga secara online melalui website www.acehmusician.org.

Peserta boleh mengirimkan lebih dari satu karya secara terpisah dengan durasi minimal 45 detik dan maksimal 2 menit, dan harus merupakan karya asli bukan jiplakan, belum pernah diikutsertakan pada lomba apapun, kapanpun dan dimanapun serta belum pernah dipublikasikan.

Untuk mendapat informasi yang lebih jelas, calon peserta dapat mendatangi workshop yang khusus diadakan  untuk Lomba cipta jingle ini pada hari Kamis, tanggal 19 November 2015, pukul 10 WIB bertempat di Rumah Budaya Banda Aceh, Jl. Tgk Daud Beureueh Simpang Lima.

Untuk informasi  lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi Putra Petrozo (082366444500) atauTejo (085260505527) pada hari kerja: Senin-jumat 09.00-16.00 WIB.

 

KETENTUAN LOMBA

  1. Sayembara terbuka untuk umum
  2. Sayembara dapat diikuti oleh perorangan atau kelompok
  3. Pendaftaran peserta GRATIS dan tidak dipungut bayaran apapun
  4. Karya peserta merupakan karya asli bukan jiplakan, belum pernah diikutsertakan pada lomba apapun, kapanpun dan dimanapun serta belum pernah dipublikasikan, yang dibuat dalam suatu pernyataan tertulis bermaterai.
  5. Apabila merupakan karya lebih dari satu orang harus melampirkan pernyataan dari semua orang/pihak yang terlibat.
  6. Peserta dapat mengirimkan lebih dari satu karya lagu/jingle dengan mendaftarkan dan mengirimkannya secara terpisah.
  7. Keputusan panitia dan Dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  8. Workshop untuk Lomba cipta jingle ini akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 19 November 2015, pukul 10 WIB bertempat di Rumah Budaya Banda Aceh.
  9. Pengumuman pemenang  tanggal 29 November 2015 bertempat di AAC Dayan Dawood cq. Festival Seni dan Budaya Islami
  10. Juri akan memilih 3 (tiga) pemenang dengan total hadiah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan piagam, dimana Juara 1 akan mendapatkan Rp. 5 juta, Juara 2 mendapat Rp. 3 juta, dan Juara 3 mendapat Rp. 2 Juta.

 

KETENTUAN PENDAFTARAN

  1. Peserta dapat mengikuti sayembara ini dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang dapat diunduh pada website acehmusician.org.
  2. Setelah diisi, maka formulir dan surat pernyataan tersebut discan dan dikirimkan ke alamat email dewankesenianbandaaceh@gmail.com di dalam sebuah folder yang kemudian dikompres dengan format zip/rar, yang dilengkapi dengan:
    • scan/copy tanda pengenal diri (KTP/SIM),
    • scan/copy NPWP (jika ada),
    • hasil karya rekaman lagu/jingle dalam format wav/MP3/MP4,
    • lirik dan penjelasan makna/maksud.
  3. Atau, ditulis dalam bentuk CD yang berisikan syarat-syarat seperti tersebut pada poin 2, dan dikirimkan melalui pos atau antar langsung ke alamat: Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Banda Aceh, Jl. Sultan Iskandar Muda, Ulee Lheue Banda Aceh.
  4. Peserta boleh mengikutkan lebih dari 1 jingle yang harus dikirimkan secara terpisah dan melengkapi persyaratan seperti yang dimaksud pada poin 1,2 dan 3.
  5. Batas akhir penerimaan karya tanggal 26 November 2015 pukul 17.00.
  6. Untuk informasi  lebih lanjut dapat menghubungi Putra Petrozo (082366444500) atauTejo (085260505527) pada hari kerja: Senin-jumat 09.00-16.00 WIB.
  7. Tidak ada surat menyurat dan/atau sms dalam pelaksanaan sayembara ini.
  8. Kesalahan alamat kirim atau melewati batas waktu yang ditentukan dianggap tidak mengirimkan karya.

KETENTUAN TEKNIS

  1. Lagu/jingle dan lirik merupakan satu karya yang dilombakan bersamaan dan tidak terpisah.
  2. Lagu/jingle bercerita mengenai ajakan untuk berwisata di kota Banda Aceh.
  3. Lirik ditulis di dalam Bahasa Indonesia, atau Bahasa Aceh, atau Bahasa Inggris, atau gabungan ketiga Bahasa tersebut.
  4. Lagu lebih disukai apabila memasukkan unsur musik tradisional Aceh.
  5. Lirik tidak menyinggung/melanggar/mengejek/mencemooh SARA.
  6. Durasi lagu minimal 45 detik dan maksimal 2 menit
  7. Peserta menyertakan rekaman asli (wajib), lirik (wajib), dan partitur lagu (bila ada)
  8. Format lagu/jingle: MP3, MP4, WAV,
  9. Lagu/jingle yang diciptakan harus dilengkapi dengan penjelasan tentang makna yang terkandung didalamnya.
  10. Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan di dalam sesi Workshop yang akan diadakan pada tanggal 19 November, pukul 10 WIB hingga selesai di Rumoh Budaya Banda Aceh, Jl. Tgk Daud Beureueh – SP. 5. Banda Aceh.

 

 KETENTUAN KHUSUS

  1. Pajak hadiah ditanggung pemenang.
  2. Pemenang wajib menyempurnakan lagu/jingle apabila dianggap perlu oleh panitia.
  3. Seluruh karya peserta dalam bentuk lagu/jingle menjadi hak milik Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Banda Aceh.
  4. Apabila ada gugatan pihak ketiga atas karya pemenang dikemudian hari, hal tersebut menjadi tanggung jawab peserta/pemenang.
  5. Panitia penyelenggara dapat mencabut status kemenangan peserta dan peserta wajib mengembalikan semua hadiah dan penghargaan kepada panitia penyelenggara, apabila adanya pelanggaran atas karya pemenang.
  6. Panitia tidak menanggung biaya-biaya yang bisa timbul seperti transportasi dan akomodasi peserta.

 

DEWAN JURI

Dewan juri terdiri dari:

  1. Moritza Thaher, Seniman Musik.
  2. Teuku Mahfud, Dewan Kesenian Banda Aceh.
  3. Wiratmadinata, budayawan.

DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN

FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA LOMBA CIPTA JINGLE

Facebook Comments

One thought on “Lomba Cipta Jingle Banda Aceh 2015

  • November 30, 2015 at 8:24 pm
    Permalink

    Kenapa pemenangnya orang luar semuanya… ga ada org daerah…
    Lombanya Kan Untuk Daerah… Aneh…

    Reply

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: