Pembajakan di Negeri Syariat Islam?

gading

by Gading HS*

Ada yang mengganggu saat menikmati kopi tadi pagi disebuah warkop diseputaran Lampineung Banda Aceh. Dari speaker yang ada di warung tersebut terdengar intro lagu They Don’t Care About Us sang megabintang Michael Jackson. Sebagai penggermar tentu saya menikmatinya. Tapi begitu terdengar lirik “Kupi-kupi,,,dst” jadi kaget bukan kepalang, reflek saja memutar badan melihat ke belakang kearah layar televisi. Kebetulan saya memang duduk membelakanginya. Terlihat di layar seorang artis top Aceh yang sedang bernyanyi lengkap dengan figuran yang lumayan banyak, dan lengkap pula dengan perangkat Bass Drum!  Wih, video klipnya juga dengan nuansa video asli sang mega bintang, Keren, ada yang beraksi mirip Sang Megabintang juga lho,,

Saya jadi mikir, apa ini memang dilakukan sesuai aturan? Maksudnya apa si pencipta lagu ini memang mengijinkan lagunya untuk dialih bahasakan, apa si pemegang hak produksi memang mengijinkan? Wallahualam!

Saya tidak memiliki akses dan kemampuan untuk memeriksa itu. Logika saya mengatakan itu bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilakukan.dan tentu saja mahal. Namun tentu saja meski susah dan mahal, kan mungkin saja itu sudah ditempuh oleh perusahaan maupun produsernya. Saya tidak bermaksud untuk menghakimi sesuatu yang tidak saya ketahui secara pasti.  Sebagai seorang produser dan penulis lagu, saya hanya ini mengingatkan kita untuk tidak melakukan sesuatu diluar batas kewajaran dan kepatutan. Karena jika prosedurcopyright itu dilanggar tentu akan memberikan konsekuensi hukum yang serius seperti termaktub dalam Pasal 72 dan 73 UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Dari beberapa literasi dan sumber yang saya cari, secara umum pembajakan lagu dan karya musik dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:

1. Illegal copying
Yaitu pembajakan berupa pembuatan kompilasi lagu-lagu atau album-album yang sedang hits dan populer dari rekaman original/aslinya tanpa izin dan demi kepentingan komersial. Kalau versi bajakannya lebih tenar, maka karya aslinya akan teramat sangat dirugikan, bahkan dapat mengancam industri musik itu sendiri.

2. Counterfeiting
Ini bentuk pembajakan utuh. Maksudnya secara keseluruhan dipalsukan mulai dari kemasan, sampul album dan susunan lagu, hingga konsumen tertipu seakan telah membeli versi aslinya dengan harga yang lebih murah tentunya.

3. Bootlegging
Ini bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara membuat rekaman dari suatu pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band di suatu tempat maupun di buat dari rekaman siaran media penyiaran (broadcasting). Sasaran penjualannya adalah konsumen yang tidak dapat menyaksikan secara langsung pertunjukan dimaksud.

Dengan mengedepankan khusnudzon saya hanya ingin mengingatkan, ada baiknya produser, pencipta lagu dan artis Aceh tetaplah membumi, tetaplah taat pada aturan dan hukum negara dan yang terpenting tetaplah pada tuntunan Agama.  Sebagai negeri yang memberlakukan syariat Islam tentu kita tidak menginginkan adanya gugatan bahkan hukuman yang menimpa pelaku kesenian kita. Disamping itu paradigma money oriented janganlah sampai menjauhkan kita dari aqidah Islam. Berkaryalah! Tapi yangHalalan Thayiban!

*Aktifis sosial, Produser, Pencipta Lagu, Musisi, Owner Centra Enterprise.

Source: gadinghs.wordpress.com

Facebook Comments

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: