Festival Musikalisasi Puisi dan Lomba Musik Garapan 2013
Dalam rangka memperingati Hari Kesenian Daerah Aceh yang jatuh pada tanggal 22 Agustus 2013 ini, Dinas Kebudayaan dan Parawisata Aceh mengadakan Festival Musikalisasi Puisi dan Lomba Musik Garapan, yang akan berlangsung pada tanggal 30-31 Agustus 2013 di Taman Seni dan Budaya Aceh.
Acara yang akan berlangsung dari jam 9 pagi hinggal selesai setiap harinya ini akan membatasi jumlah peserta demi mendapatkan peserta yang berkualitas, artistik dan serius; serta pembatasan umur demi mendapatkan bakat-bakat muda yang akan menjadi penerus tongkat estafet artis senior Aceh yang sudah duluan berkecimpung di bidang seni ini. Untuk peserta Musikalisasi Puisi akan dibatasi 30 group dengan batas usia maksimal 25 tahun, dan Musik Garapan hanya tersedia slot untuk 20 group dengan batasan umur maksimal 30 tahun.
Pendaftaran sudah dibuka dari tanggal 10 Juni 2013 yang lalu dan akan ditutup pada tanggal 20 Agustus 2013 bertempat di:
Sekretariat Pendaftaran d/a Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh – Bidang Bahasa dan Seni Jln Tgk Chik Kuta Karang no. 3, Banda Aceh. 23121Tel.( 0651) 23692,26206,21108 Fax: 0651-33723 Contact Person: Elly Zuarni,S.sn (082368158952) E-mail: disbudparacehbahasadanseni@yahoo.co.id / pan.muspus_musgar@yahoo.com,
Untuk Petunjuk Teknis (Juknis) perlombaan, bisa dilihat dibahaw ini (source: Atjeharts.com):
Latar Belakang
Secara komposisi, musik tradisi Aceh memang belum memiliki bentuk yang pasti baik secara melodi, vocal, dan ritmis. Belum ditemukan sebuah kajian ilmiah yang menjelaskan tentang Musik Tradisi Aceh. Musik Aceh dalam konteks kesenian tradisi masih sebagai pengiring tari atau musik pengiring dari salah satu bentuk kesenian tradisi.
Disetiap daerah di Aceh mempunyai warna, karakter dan ciri khas tersendiri terhadap musik tradisi, ini menunjukkan bahwa Aceh mempunyai kekayaan yang luar biasa terhadap kesenian tradisi.
Ini ditunjukkan dengan beberapa alat musik yang sangat sering digunakan oleh banyak komunitas seni di Aceh, seperti Rapa’i, Seurune Kale, Suling, Biola, Gendang, Rebana DLL. Tapi sedikit sekali dari komunitas seni yang mau dan mampu mengeksplorasi lagu-lagu dari musik tradisi ini. Mungkin ini disebabkan oleh ketidaktahuan dari para pelaku seni terhadap isi dari kesenian tradisi tersebut, sehingga dalam berkarya tidak mampu mengakomodir isi-isi yang terkandung dalam kesenian tradisi khususnya musik tradisi. Seperti misalnya dalam kesenian Rapa’i Pase ada 12 lagu (bentuk musik/pukulan) yang bisa dieksplorasi kedalam sebuah garapan musik, begitu juga kesenian–kesenian tradisi lainnya seperti Rapa’i Geurimpheng, Nandong, Didong, Biola Aceh, Bansi, Suling, juga lagu-lagu yang ada dalam kesenian tradisi. Jadi sebenarnya akan sangat mudah sekali jika kita ingin membuat sebuah Musik Garapan Aceh karena kita bisa mengeksplorasi berbagai jenis musik tradisi yang ada di Aceh, hanya saja tinggal menentukan tema dan dasar musik atau kesenian tradisi mana yang akan diangkat kedalam sebuah Musik Garapan.
Yang Tidak Di Perkenankan Dalam Lomba Musik Garapan
1.Musik Garapan adalah bukan Band, dimana dalam satu musik garapan tidak boleh ada yang menjadi Lead (seperti Vocalis, Lead gitar DLL),tetapi dia harus berupa sebuah komposisi musik
2.Musik Garapan adalah instrument musik yang didalamnya terdiri dari beberapa instrument alat musik dan termasuk juga vocal/nyanyian didalam garapannya
3.Musik Garapan tidak diperkenankan menjiplak irama atau karya orang lain yang telah ada baik lagu nasional, manca negara, tetapi harus original dari karya sendiri
4.Jika larangan ini di langgar maka peserta langsung di diskualifikasi
Materi Acara dalam lomba Musik Garapan se-Provinsi Aceh, meliputi :
1. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
A.Technical Meeting
Tanggal: 28 Agustus 2013
Pukul: 20.00 wib s.d selesai
Tempat: Gedung Auditorium RRI Banda Aceh
Pada saat technical meting hanya membicarakan masalah teknis terhadap pertunjukan, misalnya mengenai sound system,chanel list,lighting, set pentas dan masalah teknis lainnya. Tapi tidak membicarakan soal kriteria lomba, panilaian dan juga kesepakatan yang menyangkut alat musik, durasi lomba dan sebagainya, karena ini sudah dijelaskan secara detail pada kolom ketentuan Lomba dan penilaian.(baca kolom ketentuan lomba)
B.Sound Check (Orientasi Pentas)
Tanggal: 28 Agustus 2013
Pukul: 09.00 wib s.d 18.00 wib
Tempat: Gedung Tertutup Taman Budaya Banda Aceh
Pada saat sound check, setiap peserta hanya disediakan waktu 15 menit saja untuk melakukan seting alat dan cek sound nya. Peserta tidak harus memainkan musik nya secara utuh karena akan mengganggu dan menyita waktu peserta lain melakukan sound check.
C.Lomba Musik Garapan
Tanggal : 29-30 Agustus 2013
Pukul: 08.00 wib s.d 22.30 wib
Tempat: Gedung Tertutup taman Budaya Banda Aceh
3. Syarat Peserta
Peserta Lomba Musik Garapan se-Provinsi Aceh adalah sebagai berikut :
a.Peserta usia minimal 17 tahun dan maksimal 30 tahun, yang berdomisili di Provinsi Aceh dengan dibuktikan foto copy KTP/SIM.
b.Peserta wajib menyerahkan Photo group 1 lembar ukuran 5 R, bukan pas photo
c.Peserta wajib mengisi formulir dan bio data pendaftaran yang telah disediakan oleh penitia
1.Peserta telah mendaftar ke panitia mulai dari tanggal 10 Juni 2013 dan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Agustus 2013, Setiap hari kerja bertempat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh jl. Tuanku. Di Karang Kuta alam Banda Aceh dan tidak di pungut biaya pendaftaran.
d.Setiap group/kelompok peserta maksimal berjumlah 12 orang (pria dan wanita)
e.Peserta harus mengikuti Technical Meeting dan Sound Check pada waktu yang telah ditentukan oleh panitia
f.Peserta harus mengambil no undian pada saat mengikuti technical meeting
g.Peserta Lomba Musik Garapan se-Provinsi Aceh ini dibuka untuk umum
h.Peserta tidak di perkenankan memakai kostum sekolah atau almamater
i.Peserta diharapkan menggunakan kostum sesuai dengan baik dan sopan
j.Peserta harus mendaftar ulang 15 menit sebelum acara berlangsung
k.Peserta Musik Garapan dibatasi hanya sampai 20 group saja, setelah panitia mencapai kuota maka pendaftaran peserta langsung di tutup.
l.Panitia Tidak Menyiapkan Akomodasi bagi peserta dalam kawasan Kota Banda Aceh dan Aceh Besar tetapi panitia akan menyediakan akomodasi lokal bagi peserta dari luar daerah.
m.Panitia akan mempublis acara ini di media online: acehartscom, lintasgayocom, acehpostcom, Aceh TV, Harian Serambi Indonesia dan surat menyurat diikuti dengan spanduk, baliho dan selebaran.
4. Ketentuan Lomba
a. Jenis musik yang dilombakan dalam Musik Garapan ini adalah Komposisi Musik yang
menampilkan penafsiran musik secara umum (Aceh) yang menunjukkan identitas
tradisi dari salah satu daerah yang ada di Aceh. Artinya bentuk garapan musik yang
dibuat haruslah tetap berakar pada kesenian tradisi Aceh, dimana penguatan musik
tradisi tetap menjadi kekuatan utama dari sebuah hasil garapannya.
b. Peserta di haruskan mengangkat/mengakomodir salah satu warna musik tradisi dari
salah satu daerah yang ada di Aceh sebagai akar utama dari musik garapannya.
(misalnya musik geurimpheng dari pidie, pasee dari aceh utara, melayu dari tamiang,
nandong dari simeulue, didong dari takengon, gambus dari subulussalam DLL)
c. Setiap peserta hanya membawakan satu garapan musik saja
d. Durasi penyajian karya musik antara 6-7 menit
e. Garapan musik hanya menggunakan alat musik akustik, untuk gitar boleh
menggunakan alat akustik elektrik dan juga boleh menggunakan bass elektrik
f. Peserta tidak dibenarkan menggunakan keyboard, drum, dan synthesizer
g. Peserta boleh menggunakan alat musik modern dan alat musik tradisi apa saja dari
nusantara sebagai pendukung, tetapi tidak menjadikan alat musik modern dan tradisi
selain alat tradisi Aceh sebagai melodi utama dalam garapannya. Artinya,alat musik
tradisi Aceh harus menjadi pendukung utama dalam musik garapan ini tapi tidak
sebagai fantasi belaka.
h. Lomba berlangsung satu putaran tanpa ada babak penyisihan
i. Peserta wajib menyerahkan synopsis karya yang akan dipentaskan,dimana synopsis
berisikan tentang tema garapan, jumlah pemain, dasar musik tradisi dari salah satu
daerah di Aceh yang akan ditampilkan dan alat musik apa saja yang akan digunakan,
Sinopsys akan digunakan sebagai acuan bagi dewan juri pada saat menilai
j. No peserta harus dikenakan pada saat penampilan
k. Peserta akan dipanggil sesuai dengan no urut undian
l. Apabila peserta dipanggil tiga kali berturut-turut namun tidak tampil diatas pentas
maka peserta tersebut dianggap telah mengundurkan diri dan dinyatakan gugur hak
nya sebagai peserta
m. Peserta menyediakan sendiri peralatan musik yang akan digunakan saat perlombaan
n. Peserta wajib menyerahkan chanel list (kebutuhan mikrofon) instrumuen dan seting
pentas paling lambat 2 minggu sebelum technical meeting pada panitia,dan apabila
peserta tidak meyerahkan chanel list tersebut maka kebutuhan peserta pada saat
perlombaan tidak akan dilayani secara maksimal
n. Panitia hanya akan menyediakan sound system dan lighting
o. Bagi Peserta yang tidak menyerahkan sinopsis musik garapannya maka tidak di nilai dewan juri
p. Peserta tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang sifatnya akan mengganggu
peserta lain yang sedang tampil pada saat lomba sedang berlangsung
q. Peserta wajib mematuhi, mentaati dan melaksanakan semua aturan yang telah di
tetapkan oleh panitia
r. Keputusan Dewan Juri dan Pengamat bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
5. Kriteria Penilaian
Penilaian yang akan dilakukan oleh dewan juri meliputi hal-hal berikut :
a.Penyaji: Kemampuan menafsirkan karyanya secara tekhnis dan artistik
b.Musik: -Kemampuan menafsirkan dan mengimplementasikan tema kedalam karyanya
-Keselarasan garapan atau komposisi musik secara keseluruhan
-Kemampuan menyampaikan isi/makna garapan
c. Harmonisasi
d. Muatan Etnik: kemampuan mengakomodir alat-alat musik tradisi Aceh serta
mengimplementasikannya kedalam garapan
6. Tim Penilai (Dewan Juri)
Dewan juri yang akan melakukan penilaian dalam Lomba Musik Garapan ini adalah :
a.Dewan juri adalah praktisi musik yang berlatar belakang seniman/musisi dari kalangan akademisi maupun tradisi yang sudah diakui kredibilitasnya oleh publik, pemerintah Aceh, wartawan seni dan budaya serta pengamat seni.
b.Dewan juri berasal dari beberapa daerah di Aceh yang menjadi keterwakilan dari beberapa wilayah di Aceh (Aceh bagian tengah, simeulue, Aceh bagian barat dan Banda Aceh serta pesisir utara dan timur)
c.Dewan Pengamat adalah pakar musik dari kalangan Akademisi Perguruan Tinggi Seni Tingkat Nasional
7. Pemenang dan Hadiah
Pemenang Lomba Musik Garapan se-Provinsi Aceh ini akan mendapatkan hadiah sebagai berikut :
a.Penyaji terbaik I: 4.500.000 +tropi+piagam penghargaan
b.Penyaji terbaik II: 4.000.000,+tropi+piagam penghargaan
c.Penyaji terbaik III: 3.000.000,+tropi+piagam penghargaan
d.Penyaji Harapan: 2.500.000,+tropi+piagam penghargaan
8. Tanggungan Panitia
Dalam kegiatan ini panitia hanya menanggung hal-hal sebagai berikut :
a.Konsumsi (snack) peserta saat lomba berlangsung
b.Tempat perlombaan, sound system dan lighting
9. Pelaksana Lomba
Lomba Musik Garapan se-Provinsi Aceh ini dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh
10.Informasi, Publikasi dan pendaftaran Peserta
Informasi pendaftaran Lomba Musik Garapan se-Provinsi Aceh ini dapat diperoleh di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh, Media Cetak (Serambi Indonesia) atau pun Televisi Lokal (TVRI dan Aceh TV) serta Radio yang bekerja sama dengan panitia penyelenggara.
11.Informasi Selengkapnya
Untuk memperoleh informasi selengkapnya mengenai Lomba Musik Garapan se-Provinsi Aceh tahun 2013 ini ke, Email disbudparacehbahasadanseni@yahoo.co.id dan pan.muspus_musgar@yahoo.com, contact person Ibu Elly Zuarni,S.sn (hp 0823 6815 8952)