Human Rights Day 2013
Universal Declaration of Human Rights pertama kali dicetuskan oleh Sidang Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948, di Palais de Chaillot, Paris. Deklarasi tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang ini terdiri atas 30 pasal.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk:
- Hidup
- Kemerdekaan dan keamanan badan
- Diakui kepribadiannya
- Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
- Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
- Mendapatkan asylum
- Mendapatkan suatu kebangsaan
- Mendapatkan hak milik atas benda
- Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
- Bebas memeluk agama
- Mengeluarkan pendapat
- Berapat dan berkumpul
- Mendapat jaminan sosial
- Mendapatkan pekerjaan
- Berdagang
- Mendapatkan pendidikan
- Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
- Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Pasal-pasal yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi dan kesenian adalah sebagai berikut:
Article 19.
- Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.
Article 27.
- (1) Everyone has the right freely to participate in the cultural life of the community, to enjoy the arts and to share in scientific advancement and its benefits.
- (2) Everyone has the right to the protection of the moral and material interests resulting from any scientific, literary or artistic production of which he is the author.
Source: wikipedia
Baca Juga:
Facebook Comments