Kinerja YKCI dipertanyakan

Presscon at Anang's

Bertempat di Karaoke Keluarga Anang, Kota Malang, pada Selasa sore, 18 Maret 2014 telah dilakukan sebuah jumpa pers yang diadakan oleh  Ketua Komisi III DPR RI, Pieter C. Zulkifli Simaboea dan musisi Fariz RM, Ahmad Dhani, Anang Hermansyah, dan Ketua Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) Yanuar Ishaq.

Seperti yang disarikan dari situs Tempo.co, jumpa pers itu membicarakan mengenai Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang dianggap tidak transparan dalam menarik dan mengelola royalti yang dipungut dari para pelaku industri musik dan hiburan. Kecilnya nilai royalti yang dipungut YKCI berpengaruh pada nilai pajak yang dibayarkan ke negara.

“Mereka menarik royalti hanya berdasarkan surat kuasa. Padahal, seharusnya penarikan royalti harus berdasar lisensi hak cipta. Kinerja YKCI harus diaudit untuk mengetahui apakah mereka sudah benar dalam mengumpulkan royalti dari para pihak yang menggunakan karya musik,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Pieter C. Zulkifli Simaboea, dalam jumpa pers di Karaoke Keluarga Anang, Kota Malang, Selasa sore, 18 Maret 2014.

Menurut Pieter, pemerintah harus “menertibkan” YKCI dan mengalihkan perannya kepada Selmi karena selama ini banyak masalah hukum tentang royalti timbul dari ketidaktransparanan kerja YKCI.

YKCI sudah tidak bisa dipercaya lagi. Indikasinya: pertama, banyak artis menarik kuasanya karena YKCI tidak transparan soal pembayaran pajak dari royalti yang dipungut dari artis. Kedua, YKCI digugat pengusaha karaoke. Saat ini ada empat hingga lima gugatan pengusaha karaoke yang mempertanyakan ke mana royalti yang mereka bayarkan ke YKCI. Ketiga, sejauh ini tidak jelas aturan hukum yang mewajibkan para pelaku industri musik dan hiburan membayar royalti.

“Itu juga karena payung hukumnya (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual) banci, tidak banyak membuat ketentuan yang spesifik soal itu, termasuk penyelesaian atas sengketa yang muncul. UU ini perlu ditinjau ulang bila perlu,” kata Pieter.

Pieter berjanji akan mengagendakan pembentukan panitia khusus untuk mengevaluasi keberadaan dan kinerja YKCI, sekaligus mendorong penguatan posisi hukum Selmi sebagai lembaga pengumpul royalti.

Pernyataan Pieter disambut gembira oleh Yanuar Ishaq. Ia mengatakan Selmi merupakan gabungan pencipta, artis, pengusaha karaoke, dan produser. Ahmad Dhani, misalnya, mewakili Asosiasi Pengusaha Karaoke Keluarga atau Aperki.

Yanuar Ishak mengatakan saat ini belum ada data pasti jumlah nominal royalti yang seharusnya dibayarkan kepada musikus yang lagu-lagunya dinyanyikan di tempat karaoke. Ia menaksir royalti itu mencapai puluhan dan bahkan ratusan miliar rupiah.

“Kami akan meminta adanya keterangan hukum atas lembaga yang sudah ada, termasuk lisensi bagi YKCI dari pemerintah, benar adanya atau memang tidak ada. Ini kami lakukan karena selama ini YKCI sangat tidak transparan,” kata Yanuar.

Fariz RM mengatakan royalti yang diterima YKCI  makin besar bila usaha karaoke bertambah banyak. Masalahnya, banyak pengusaha enggan membuat karaoke karena tidak ada kepastian hukum. Mereka masih meragukan kinerja dan kejujuran YKCI.

Hal senada di sampaikan oleh Anang dan Dhani. Bahkan sebulan lalu dirinya telah mencabut surat kuasa penarikan royalti yang selama ini dilakukan oleh YKCI dan memindahkan kuasa tersebut kepada Selmi.

Menurut Anang, dalam sebulan usaha karaokenya harus membayar royalti sebesar Rp 40 juta berdasarkan sistem yang dibuat oleh SELMI. Sedangkan royalti yang dibayarkan ke YKCI untuk setahun hanya Rp 27 juta untuk per 100 ribu lagu. Nilai royalti yang dibayarkan Anang ke Selmi dihitung dari 70-80 persen lagu dalam negeri yang dinyanyikan pengunjung Karaoke Keluarga Anang, sedangkan royalti lagu-lagu luar negeri akan ditangani Asosiasi Industri Rekaman Indonesia.

Perbedaan mencolok itu terjadi karena Selmi menawarkan sebuah sistem yang, menurut Anang, selama ini dibutuhkan pengusaha karaoke dan pelaku industri musik. Sistem komputerisasi yang diterapkan Selmi mencatat detail musik atau lagu-lagu yang dinyanyikan konsumen dan tersimpan di server. 

“Bisa dilihat dan diaudit, lagu mana saja yang diputar konsumen. Jadi, yang dibayar sesuai dengan lagu yang dimainkan. Sistem ini tidak pernah ditemukan di YKCI. Royalti yang diberikan YKCI juga tak pernah jelas hitungannya,” kata Anang. 

Anang mencontohkan, pada 2010 ia menerima royalti dari YKCI sebesar Rp 3 juta. Padahal, berdasarkan data dari tempat-tempat karaoke, lagu-lagu Anang bersama Krisdayanti, Syahrini, Aurel, dan Ashanty menjadi favorit pengunjung. Baginya tidak masuk akal ia hanya menerima Rp 3 juta dalam setahun. “Hitungan Rp 3 juta itu dari mana? Itu yang tak pernah jelas di YKCI,” ujar suami Ashanty ini.

Facebook Comments

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.